Seperti yang sudah dikemukakan bahwa hukum adalah sebuah peraturan, maka tujuan dari adanya hukum sendiri adalah mengatur segala bentuk ketertiban, kedamaian, kesejahteraan, ketentraman dan kebahagiaan dalam hidup bermasyarakat. Hukum juga dibuat untuk dapat menjaga serta mencegah sebagian orang untuk melakukan tindakan main hakim sendiri
RakyatPro
BUKAN SEKEDAR BERITA