Jakarta, Rakyat Pro Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Kapolres Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau segera menahan dan memintai pertanggungjawaban hukum M. Bahari Kepala Sekolah SMP Negeri 007 Kecamatan Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga Provinsi Kepri terduga pelaku kekerasan fisik terhadap siswa RI.
Mengingat perbuatan dan tindakan M. Bahari yang telah diakuinya melakukan tindak kekerasan fisik terhadap RI didepan murid-murid lainnya berupa pemukulan, dan menendang, korban, adalah tindak pidana kekerasan yang dapat diancam minimal 5 tahun, maka dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Kabupaten Lingga untuk tidak meminta pertanggungjawaban hukum M. Bahari. Dan jika ditemukan dua alat bukti minimal, dengan sendirinys M. Bahari dapat ditahan.
Lebih jauh Arist Merdeka memberi penjelasan, terhadap kekerasan fisik yang dilakukan M. Bahari kepada siswanya itu, tidak ada toleransi dan kata perdamaian.
Oleh sebab itu, demi keadilan bagi korban dan menciptakan Sekolah Ramah Anak dimasa depan di Kepri, tiada alasan bagi orang tua korban sekalipun termasuk masyarakat untuk tidak meneruskan perkara ini untuk mendapatkan penegakkan keadilan dan hukum.
Lebih jauh arist Merdeka Sirait menjelaskan, mengingat kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus :”lex specialis” dan merupakan tindak pidana yang dapat diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga untuk segera menonaktifkan M. Bahari dari jabatannya sebagai guru.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Linggau dan penyelenggara Pendidikan untuk segera mencanang komitmen menumbuhkan sekolah ramah anak.
Berharap agar pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku. ( Team )