
Surabaya,RakyatPro. Dua orang juru tagih
cicilan sepeda motor (Debt Collector) dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Keduanya ditangkap polisi karena menarik paksa sepeda motor
dijalan serta melakukan kekerasan terhadap debitur yang menunggak
angsuran.Kedua pelaku dibekuk di Jalan Tambak Wedi Surabaya pada hari Rabu 23
Januari 2019 sekitar pukul 16:00 WIB.
Polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan
laporan dari salah satu korban bernama Sandi. Kedua juru sita tersebut
masing masing bernama Faisol (30) warga Jalan Gembong Gang. Anyar Surabaya dan
M. Halim (31) warga Gembong Gang. II DKA Surabaya. Kedua Debt Collector
tersebut dilaporkan ke Polisi karena melalukan penarikan kendaraan dengan cara
paksa dan melakukan kekerasan serta pemukulan terhadap korban.
Mereka mengaku dalam satu hari, keduanya biasa medapatkan dua
unit sepeda motor dari konsumen yang nunggak cicilan. “Dalam satu unit
sepeda motor para Collector ini mendapatkan uang Rp. 1.500.000 per unit, dari
PT Afandi Jaya Motor(ADR) ,” kata salah satu pelaku bernama Faisol.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan,
para tersangka yang bejumlah empat orang Faisol , M. Halim dan dua orang sudah
masuk DPO yaitu Jupri dan Masruri. Para Debt Collector yang mengaku mendapat
surat tugas penarikan dari PT. Afandi Jaya Motor untuk melakukan penarikan
sepeda motor kredit macet. Para komplotan ini melihat korban sedang
menggunakan sepeda motor N Max Nopol L-3109-AM. Kemudian para tersangka membuntuti
korban dari belakang.
Sesampainya di Jalan Soekarno Merr, ke empat
orang ini menghentikan, kemudian bicara kepada korban untuk dibawa kekantor
karena sepeda motornya ada masalah kredit macet di PT. Adira. Sempat
terjadi adu argumen antara Faisol dan korban, Namun tiba-tiba dari belakang
salah satu dari temannya menendang korban hingga terjatuh dijalan,” kata
Sudamiran, Jum’at (25 Januari 2019),Setelah korban tak berdaya berhadapan
dengan empat pelaku, lalu sepeda motor milik korban dibawa dengan cara menaiki
dan didorong oleh para tersangka.
Kita masih memburu kedua pelaku lain yang diduga kabur ke
daerah Madura untuk dilakukan penangkapan,” Disampaikan perwira dengan pangkat
dua melati dipundak ini.
Polisi menyita barang bukti yang 1 uunit sepeda montor Yamaha
N Max warna abu-abu Nopol L-3109-AM, surat tugas dan 5 unit sepeda motor hasil
rampasan,Akibat dari perbuatannya kedua Debt Collector kini harus mendekam
dibalik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya, Polisi akan menjeratnya dengan
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Y.am 26/1/2019)